Sebanyak 30 ribu petugas pemilu Adhoc tidak terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut diungkap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka pun mendesak KPU dan Bawaslu segera memberikan perlindungan ketenagkerjaan bagi petugas.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan rendahnya perlindungan ketenagakerjaan bagi ribuan petugas badan adhoc dalam proses Pilkada di Bengkulu. Berdasarkan hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan, tercatat lebih dari 30 ribu petugas adhoc masih belum mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Hasil pemantauan ini baru dari lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Ada sekitar 30.872 petugas, mulai dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum terlindungi," kata Usin, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usin mengatakan ketiga kelompok badan adhoc tersebut seharusnya mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Meskipun masa kerja mereka bersifat sementara, risiko yang dihadapi sangat tinggi.
"Walau masa kerjanya singkat, bukan berarti perlindungan bisa diabaikan. Beban kerja mereka cukup berat dan rentan terhadap kecelakaan. Jadi, penting bagi kita untuk memberikan perhatian khusus terkait jaminan ini," jelasnya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 36.386 petugas adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota di seluruh Bengkulu. Namun, baru satu wilayah yang berhasil memberikan perlindungan penuh.
Usin juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap petugas adhoc di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap KPU dan Bawaslu tingkat provinsi segera turun tangan untuk memantau dan menindaklanjuti situasi ini.
"Dengan kondisi ini, kami berharap KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu bisa segera mengoordinasikan upaya perlindungan jaminan bagi petugas adhoc, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sangatlah krusial, mengingat risiko yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tugas," tutup Usin.
(des/des)