Duh! 30 Ribu Petugas Pemilu di Bengkulu Tak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Bengkulu

Duh! 30 Ribu Petugas Pemilu di Bengkulu Tak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 14 Nov 2024 14:21 WIB
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Foto: Dok. DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu -

Sebanyak 30 ribu petugas pemilu Adhoc tidak terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut diungkap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka pun mendesak KPU dan Bawaslu segera memberikan perlindungan ketenagkerjaan bagi petugas.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan rendahnya perlindungan ketenagakerjaan bagi ribuan petugas badan adhoc dalam proses Pilkada di Bengkulu. Berdasarkan hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan, tercatat lebih dari 30 ribu petugas adhoc masih belum mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

"Hasil pemantauan ini baru dari lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Ada sekitar 30.872 petugas, mulai dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum terlindungi," kata Usin, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usin mengatakan ketiga kelompok badan adhoc tersebut seharusnya mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Meskipun masa kerja mereka bersifat sementara, risiko yang dihadapi sangat tinggi.

"Walau masa kerjanya singkat, bukan berarti perlindungan bisa diabaikan. Beban kerja mereka cukup berat dan rentan terhadap kecelakaan. Jadi, penting bagi kita untuk memberikan perhatian khusus terkait jaminan ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Data dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 36.386 petugas adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota di seluruh Bengkulu. Namun, baru satu wilayah yang berhasil memberikan perlindungan penuh.

Usin juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap petugas adhoc di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap KPU dan Bawaslu tingkat provinsi segera turun tangan untuk memantau dan menindaklanjuti situasi ini.

"Dengan kondisi ini, kami berharap KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu bisa segera mengoordinasikan upaya perlindungan jaminan bagi petugas adhoc, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sangatlah krusial, mengingat risiko yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tugas," tutup Usin.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads