Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Anggi Muliawati - detikBali
Jumat, 06 Sep 2024 09:26 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024. Ada 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

KPU mencatat, 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikNews, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sebelumnya menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

ADVERTISEMENT

Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

Sumatera Barat
- Dharmasraya

Jambi
- Batanghari

Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu
- Bengkulu Utara

Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
- Bintan

Jawa Barat
- Ciamis

Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes

Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya

Kalimantan Barat
- Bengkayang

Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan

Kalimantan Timur
- Kota Samarinda

Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
- Maros

Sulawesi Tenggara
- Muna Barat

Sulawesi Barat
- Pasangkayu

Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads