Eddy Singgung Banyak Kawasan Kumuh Dibiarkan Selama HD Menjabat

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilgub Sumsel 2024

Eddy Singgung Banyak Kawasan Kumuh Dibiarkan Selama HD Menjabat

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 21 Nov 2024 22:30 WIB
Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia di Debat Pilgub Sumsel 2024.
Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia di Debat Pilgub Sumsel 2024. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Calon Gubernur dan Wakil Wali Sumatera Selatan (Sumsel) nomor urut 2 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) menyebut banyak kawasan kumuh di Kota Palembang dibiarkan Herman Deru saat menjabat menjadi Gubernur Sumsel.

Eddy menerangkan kawasan Jakabaring Sport City yang dibangun dengan dana ratusan miliar tetapi pada saat ini menjadi kumuh dan tidak terawat. Dia menilai wisma atlet begitu kumuh.

"Bapak Herman Deru, apakah Saudara tidak risih melihat hal ini saat Anda menjabat Gubernur?" tanya Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain kawasan Jakabaring yang kumuh banyak proyek-proyek mangkrak di Palembang, saat Bapak jadi Gubernur, Bapak biarkan saja. Masjid Sriwijaya mangkrak, walaupun itu adalah rencana Gubernur terdahulu tapi Anda membiarkan hal ini menjadi kumuh," sambungnya.

Eddy juga menyinggung bangunan Pasar Cinde yang menjadi kumuh sejak bangunannya dibongkar. Delapan tahun tidak ada kejelasan mengenai revitalisasi.

ADVERTISEMENT

"Itulah membuat Palembang terlihat kumuh dan apa alasannya selama bapak jabat Gubernur bapak diamankan saja?" tanyanya kepada paslon nomor urut 1.

Herman Deru menanggapi dengan menjelaskan kondisi terakhir Jakabaring. Dia mengakui ada wisma yang atlet yang kurang terawat. Namun, dia menjamin kondisi terkini tidak ada masalah

"Pak Eddy, Bapak lihat itu kondisi terkini saya tinggalkan jabatan Gubernur sudah setahun lebih waktu di era saya tidak ada keluhan, jadi satu tahun ini yang perlu dipertanyakan," katanya

Kemudian terkait Masjid Sriwijaya dan Pasar Cinde, Deru mengatakan kondisi proyek tersebut masih berurusan dengan hukum. Dia menegaskan masalah hukum harus diselesaikan dulu, baru bisa dianggarkan lagi.

"Itu ada masalah hukum jadi kita selesaikan dulu lis kuningnya, baru kita bisa anggarkan tidak mungkin kita menganggarkan sebuah proyek besar jika tanahnya belum clear," ungkapnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads