PDIP Lampung Sebut Diskualifikasi Wahdi-Qomaru Bak Surat Kaleng

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Lampung

PDIP Lampung Sebut Diskualifikasi Wahdi-Qomaru Bak Surat Kaleng

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 20 Nov 2024 16:45 WIB
Pasangan petahana Wahdi Siradjudin - Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro 2024
Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman. Foto: Istimewa
Metro -

PDIP Lampung angkat bicara terkait diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman. PDIP menilai pengumuman yang dikeluarkan KPU Metro seperti surat kaleng.

"Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng. Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (20/11/2024).

"Jadi kalau surat itu sudah ada pasti dia akan mewakili produk Tata Usaha Negara (TUN). Kalau ini kan enggak, jangan membuat kegaduhan di masa injury time ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Watoni menilai seharusnya KPU memikirkan hal ini secara cermat. Menurut dia, hasil putusan pengadilan terhadap kasus Qomaru Zaman tidak ada keputusan diskualifikasi.

"Dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro itu untuk didiskualifikasi itu kalau kita melihat dari kondisi hukum. Tapi, kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena dia tidak memakai kop resmi," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) itu bukan resmi loh, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatakan bahwa dan itu bersifat saran kepada KPU. Ini tidak dan Bawaslu belum melakukan apa-apa," sambungnya.

Untuk itu, Watoni secara tegas mengatakan pihaknya menolak terhadap diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro. Watoni juga menegaskan akan menuntut pengeluaran surat diskualifikasi tersebut.

"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini kan dia (surat) belum menjadi syarat produk hukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro melalui akun media sosial Instagramnya mengumumkan diskualifikasi Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2.

Pembatalan ini buntut Qomaru Zaman yang melanggar pidana Pilkada. Dalam pengumuman tersebut, ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Metro sehingga membatalkan pasangan tersebut.

Namun hingga kini, pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan terkait pengumuman tersebut. Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama belum memberikan pernyataan meski telah dihubungi detikSumbagsel.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads