PDIP Lampung angkat bicara terkait diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman. PDIP menilai pengumuman yang dikeluarkan KPU Metro seperti surat kaleng.
"Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng. Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (20/11/2024).
"Jadi kalau surat itu sudah ada pasti dia akan mewakili produk Tata Usaha Negara (TUN). Kalau ini kan enggak, jangan membuat kegaduhan di masa injury time ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Watoni menilai seharusnya KPU memikirkan hal ini secara cermat. Menurut dia, hasil putusan pengadilan terhadap kasus Qomaru Zaman tidak ada keputusan diskualifikasi.
"Dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro itu untuk didiskualifikasi itu kalau kita melihat dari kondisi hukum. Tapi, kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena dia tidak memakai kop resmi," paparnya.
"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) itu bukan resmi loh, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatakan bahwa dan itu bersifat saran kepada KPU. Ini tidak dan Bawaslu belum melakukan apa-apa," sambungnya.
Untuk itu, Watoni secara tegas mengatakan pihaknya menolak terhadap diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro. Watoni juga menegaskan akan menuntut pengeluaran surat diskualifikasi tersebut.
"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini kan dia (surat) belum menjadi syarat produk hukum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro melalui akun media sosial Instagramnya mengumumkan diskualifikasi Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2.
Pembatalan ini buntut Qomaru Zaman yang melanggar pidana Pilkada. Dalam pengumuman tersebut, ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Metro sehingga membatalkan pasangan tersebut.
Namun hingga kini, pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan terkait pengumuman tersebut. Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama belum memberikan pernyataan meski telah dihubungi detikSumbagsel.
(des/des)