Bawaslu Palembang Terima Aduan Pelanggaran, Camat Sako-Gandus Dilaporkan

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Bawaslu Palembang Terima Aduan Pelanggaran, Camat Sako-Gandus Dilaporkan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 19 Nov 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang menerima belasan aduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024. Laporan yang masuk tak hanya soal netralitas aparatur sipil negara (ASN), tapi juga dugaan pelanggaran di luar zona dan waktu kampanye.

"Untuk netralitas ASN ada 13 yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran. Kemudian ada juga soal dugaan kampanye di luar zona kampanye sekitar 2 laporan dan di luar waktu juga 2 laporan," ujar Ketua Bawaslu Palembang, Khairil Anwar Simatupang, Selasa (19/11/2024).

Aduan netralitas ASN itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye saja, tapi juga sebelum penetapan nama-nama pasangan calon. Beberapa yang dilaporkan di antaranya adalah Camat Sako dan Gandus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan netralitas ASN di antaranya terkait Camat Sako dan Gandus. Tapi laporan untuk keduanya masuk saat paslon belum mendaftar ke KPU," katanya.

Dia menyebut, seluruh laporan sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Namun, pelapor yang mengadukan hal tersebut tak bisa membuktikan hal-hal yang disampaikan dan tidak datang ketika akan dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Dari 13 itu rata-rata pelapor tidak bisa memberi bukti terkait laporannya. Ada yg dimintai keterangan tidak datang, ada juga yang diminta melengkapi syarat formil juga tak datang. Di luar 13 laporan ASN itu, ada juga soal Pilgub Sumsel sehingga kita teruskan ke Bawaslu Sumsel," jelasnya.

Tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu membuat aduan yang masuk tidak tertangani maksimal. Bawaslu menyebut sulit membuktikan jika pelapor tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut.

"Iya, jadi kita menilai laporan itu tak bisa dibuktikan," tukasnya.

Terkait persiapan Pilkada Serentak 2024, pihaknya telah menggelar apel siaga yang diikuti sebanyak 2.272 Pengawas TPS. Apel siaga digelar untuk persiapan menghadapi pemungutan dan perhitungan suara 27 November 2024.

"Apel siaga untuk memastikan kesiapan SDM di bawah karena ujung tombak pengawasan itu ada di pengawas TPS. Kita minta semuanya bersiap melakukan pengawasan di TPS. Lalu pada saat pemungutan suara, kami minta pastikan seluruh prosedur dilakukan," katanya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads