Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye. Hal itu karena cagub tersebut melakukan kampanye di area di gardu pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Tak hanya karena lokasinya, cagub nomor urut 1 juga dilaporkan karena membagikan minyak goreng bersubsidi. Penasihat Hukum paslon nomor urut 2 Rohidin Mersyah, Jecky mengungkapkan lokasi PLTA Tes merupakan area yang dinilai sebagai objek vital nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah. Seharusnya lokasi tersebut dilarang penggunaannya untuk kegiatan kampanye politik.
"Melakukan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan karena itu objek vital nasional, sudah pasti milik pemerintah, ada aturan yang melarangnya," ujar Jecky usai melaporkan Helmi Hasan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan laporan ini dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan kegiatan kampanye cagub nomor urut 1 di PLTA Tes tersebut. Selain itu, Jecky juga menyebut adanya pemberitaan media online yang memuat surat dari pihak PLN terkait aturan penggunaan lokasi tersebut.
"Bukti berupa foto, video, dan pemberitaan media online yang memperkuat dugaan pelanggaran ini, termasuk adanya surat dari PLN yang menyatakan lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye," jelasnya.
Jecky menerangkan pasal yang disorot dalam laporan ini adalah Pasal 57 ayat 1 huruf H, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Berdasarkan regulasi ini, objek vital seperti PLTA yang dianggap sebagai fasilitas strategis negara itu tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.
Pelanggaran aturan ini, menurut Jecky, bisa merugikan integritas pilkada yang adil dan bersih.
"Kita juga melaporkan pembagian minyak goreng Minyakita yang merupakan minyak bersubsidi, dan ini juga menyalahi aturan dalam kampanye," ucap Jecky.
Sementara itu, Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, menyatakan bahwa penggunaan lapangan PLN seharusnya dilakukan dengan prosedur sewa tempat dan tidak ada aturan yang dilanggar selama proses sewa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan semua pihak harus mengetahui bagian mana dari lapangan PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital.
"Terkait pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong, biasanya memang ada proses sewa tempat. Namun, kita perlu mengetahui lebih lanjut bagian mana dari aset PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital," jelasnya.
Atas laporan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, setelah dilalukan pleno laporan itu tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat sebagai sengketa dalam pilkada.
"Laporan Registrasi 06/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan," kata Eko, Sabtu (9/11/2024).
Eko menjelaskan, kedua laporan tersebut, baik laporan penggunaan obyek vital gardu pandang PLTA maupun pembagian minyak goreng tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat.
"Laporan itu tidak memenuhi syarat untuk diproses," tutup Eko.
(dai/dai)