Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran ASN di Pilgub Bengkulu, Ini Alasannya

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Bengkulu

Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran ASN di Pilgub Bengkulu, Ini Alasannya

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Nov 2024 07:00 WIB
Ana Tasya Pase, salah satu pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN saat berada di kantor Bawaslu Bengkulu.
Foto: Ana Tasya Pase, salah satu pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN saat berada di kantor Bawaslu Bengkulu. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyebut dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilgub Bengkulu tak memenuhi syarat. Laporan yang berasal dari Ana Tasya Pase terkait adanya dugaan 66 orang ASN di Pemprov Bengkulu yang melanggar netralitas ASN, pun akhirnya ditolak.

Sebelumnya, Ana Tasya Pase melapor adanya dugaan tersebut ke Bawaslu Bengkulu. Laporan itu dibuatnya karena masyarakat curiga atas keterlibatan puluhan ASN tersebut diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan laporan dugaan ASN yang memihak pada petahana itu tidak memenuhi syarat sesuai pasal 178 A Undang-Undang Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan tidak bisa kita proses karena tidak memenuhi syarat pada pasal 178 A," kata Eko, Jumat (8/11/2024).

Meski tidak bisa diproses di Bawaslu, kata dia, pihaknya memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berwenang memberikan sanksi bagi para ASN yang melanggar netralitas.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita teruskan ke BKN untuk kasus netralitas ASN, karena BKN merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi," jelas Eko.

Sementara itu, Ana Tasya Pase sudah mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

"Kami sebagai pelapor hari ini diminta datang ke Bawaslu terkait laporan kami tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilgub Bengkulu," ujarnya.

Ana menjelaskan bahwa pihak Bawaslu menanyakan beberapa detail penting terkait informasi dan bukti yang telah Ana kumpulkan.

"Kami ditanya satu per satu mengenai apa yang kami ketahui terkait laporan yang diajukan. Semua yang kami sampaikan didasarkan pada data dan fakta yang ada," kata Ana.

Ana berharap agar Bawaslu dapat memperketat pengawasan terhadap ASN untuk memastikan netralitas dalam Pilgub Bengkulu.

"Kami ingin memastikan ASN tidak terseret dalam politik praktis. Netralitas mereka sangat penting demi terciptanya Pilgub yang adil dan sesuai aturan," tegas Ana.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads