Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah mengesahkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan Pilkada serentak 2024. Jumlahnya mencapai 6.644 pemilih yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
"Sudah disahkan 30 Oktober 2024, jumlahnya 6.644 pemilih (H-30 Pilkada serentak). Rinciannya, 3.299 orang merupakan pemilih pindah masuk dan pindah keluar 3.345 orang," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, Kamis (31/10/2024).
Dari angka itu, jumlah pemilih masuk terbanyak ada di Musi Banyuasin yang mencapai 477 pemilih. Sedangkan pemilih keluar terbanyak juga berasal dari wilayah yang sama, yakni sebanyak 457 pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkannya, perubahan pemilih pindah masuk dan keluar itu berasal dari pengajuan warga yang masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap). KPU membuka layanan pindah masuk/keluar itu sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.
Selain sudah terdaftar di DPT, pemilih pindah masuk/keluar itu harus menyertakan syarat akan menjalankan tugas atau bekerja di luar alamat KTP atau luar kota, tugas belajar di tempat lain dan pindah domisili.
Selain itu, pemilih pindah keluar/masuk karena menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas dan tertimpa bencana alam. Pengurusan pindah keluar/masuk masih bisa dilakukan paling lambat 20 November atau H-7 pencoblosan yang akan digelar 27 November.
"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu KTP, KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih," jelasnya.
Andri mengatakan, masyarakat yang pindah memilih antar kecamatan masih memiliki hak untuk mengikuti Pilkada, baik wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati, dan gubernur/wakil gubernur.
"Tapi, pemilih yang pindah memilih antar kabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur saja," ungkapnya.
Sementara untuk pemilih yang terdata dalam DPT Sumsel namun berada di luar provinsi atau di luar negeri saat Pilkada digelar, maka hak pilihnya tak bisa digunakan atau hangus.
"Tidak bisa (mencoblos), untuk Pilkada juga tidak bisa kalau ada di luar negeri. Hak pilih tidak mungkin hangus, hanya saja dia tidak bisa memilih di luar negeri karena tidak ada TPS. Dan dia tidak bisa memilih di luar Sumsel karena kalau dia memilih di semisal di Jakarta, kertas suaranya berbeda dengan kertas suara di kita, karena yang berhak memilih Gubernur Jakarta adalah orang yg memiliki KTP Jakarta," tukasnya.
Berikut rincian data pemilih pindah masuk-keluar (H-30) dari data KPU Sumsel:
1. OKU: 288-220 pemilih
2. OKI: 239-295 pemilih
3. Muara Enim: 138-223 pemilih
4. Lahat: 280-178 pemilih
5. Mura: 189-117 pemilih
6. Muba: 477-457 pemilih
7. Banyuasin: 308-357 pemilih
8. OKU Timur: 99-118 pemilih
9. OKU Selatan: 84-108 pemilih
10. Ogan Ilir: 346-166 pemilih
11. Empat Lawang: 16-75 pemilih
12. PALI: 244-133 pemilih
13. Muratara: 69-64 pemilih
14. Palembang: 239-636 pemilih
15. Pagar Alam: 128-76 pemilih
16. Lubuklinggau: 45-72 pemilih
17. Prabumulih: 110-50 pemilih
(dai/dai)