Debat Pilgub Sumsel Digelar 3 Kali, Berikut Jadwalnya

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilgub Sumsel 2024

Debat Pilgub Sumsel Digelar 3 Kali, Berikut Jadwalnya

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 30 Sep 2024 19:40 WIB
Paslon Pilgub Sumsel 2024.
Foto: Kolase Tim detikSumbagsel
Palembang -

Debat Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan dilakukan sebanyak 3 kali. Debat digelar untuk mencermati visi misi para Paslon yang bersaing di Pilgub Sumsel 2024.

"KPU Sumsel akan menggelar debat tiga kali, pada 28 Oktober, 10 November dan 21 November," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknia Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Senin (30/9/2024).

Tiga paslon yakni Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA), dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati) akan memaparkan arah kebijakan ketika memimpin Sumsel selama 5 tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sesi I dan II, debat dilakukan terpisah antara gubernur dan wakil gubernur. Pada sesi debat I, hanya 3 Cagub yang berpartisipasi. Sementara debat II hanya diikuti oleh para Cawagub. Pada sesi debat III, barulah paslon akan tampil bersama.

"Konsep dan tema debat belum dibahas secara detail, namun sudah memasuki tahap pembahasan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali selama masa kampanye 25 September-23 November 2024. Penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh Paslon.

"Rapat umum dilakukan paling banyak 2 kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi untuk kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," katanya.

Dalam kampanye akbar itu, diatur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.

KPU Sumsel juga telah menetapkan 3 zona untuk para Paslon melaksanakan kampanye Pilkada. Pembagian zona itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.

Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap Paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada setiap zona.

"Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para Paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," pungkasnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads