Caleg Jadi Anggota PPS, DKPP Periksa KPU OKU Selatan

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Caleg Jadi Anggota PPS, DKPP Periksa KPU OKU Selatan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 20 Okt 2024 19:30 WIB
KPU OKU Selatan diperiksa DKPP karena diduga meloloskan Caleg jadi Anggota PPS.
Foto: KPU OKU Selatan diperiksa DKPP karena diduga meloloskan Caleg jadi Anggota PPS. (Dok. Istimewa)
OKU Selatan -

Caleg DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ketahuan menjadi anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin dalam Pemilu 2024 lalu. Bawaslu OKU Selatan menduga KPU OKU Selatan meloloskan Caleg tersebut.

Caleg dari PKS berinisial PK tercatat ikut dalam kontestasi di Dapil IV. Dia juga terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Laporan anggota PPS sebagai Caleg itu diterima Bawaslu dari Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi yang kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para teradu adalah Ketua dan Anggota KPU OKU Selatan, yakni Doni Yansen, Irzal Effendi, Yuristian Ramadoni, Nopiyansah, dan Arip Farawita selaku teradu I-V. Laporan pelanggaran kode etik sudah disidang DKPP melalui perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 di Bawaslu Sumsel, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, sidang tersebut berlangsung Kamis (17/10) kemarin dihadiri Ketua dan tiga anggota Bawaslu OKU Selatan," ujar Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2024).

Anggota Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiasa membenarkan terkait persidangan DKPP tersebut. Ia menyebut jika pihaknya meneruskan laporan yang diterima Bawaslu OKU Selatan.

ADVERTISEMENT

"Kita meneruskan laporan dari Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi. Kami merekomendasikan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujarnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi dengan tiga anggota majelis terdiri dari tim pemeriksa daerah Sumsel Ong Berlian (masyarakat), Rudiyanto (KPU) dan Ahmad Naafi (Bawaslu).

Dalam sidang itu, pengadu mendalilkan para teradu telah meloloskan Anggota PPS inisial PK yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pengumuman KPU Nomor 77/PP.04.2-PU/1609/2024 dan tidak sesuai dengan pedoman teknis terkait pembentukan badan Adhoc.

"Para teradu diduga telah meloloskan Anggota PPS yang merupakan Caleg DPRD OKU Selatan pada Pemilu 2024 yang lalu," ungkap Komang Wadiarsa saat persidangan dalam keterangan resmi DKPP.

Dia menyebut, telah menyampaikan surat imbauan dan rekomendasi ke KPU OKU Selatan terkait adanya calon anggota PPK/PPS/KPPS yang masih terdaftar dalam SIPOL.

"Namun para teradu juga tidak melaksanakan imbauan dan rekomendasi Bawaslu OKU Selatan," katanya.

Sementara Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Arip Farawita mewakili para teradu menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah pelantikan PPS, pihaknya baru mengetahui dari tanggapan masyarakat yang menyebut ada Anggota PPS terlibat Parpol. Para teradu kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Hasilnya anggota PPS mengakui bahwa tetap melekat pada PPK Pulau Beringin, bahwa gagal pernah maju sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Dapil 4 dari Partai PKS Nomor Urut 7 pada Pemilu tahun 2024," tegas Arip.

KPU kemudian mengambil langkah mengganti Anggota PPS dan melantik PAW (Pengganti Antar Waktu) pada nomor urut hasil seleksi selanjutnya.

"Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU OKU Selatan Nomor 828/2024," imbuhnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads