Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan Paslon Usai Diduga Timses Bagi Amplop

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Muba 2024

Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan Paslon Usai Diduga Timses Bagi Amplop

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 13 Okt 2024 17:30 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (Foto: Reiza Pahlevi)
Muba -

Dugaan money politics yang dilakukan tim sukses paslon Toha Tohet-Rohman di Pilkada Musi Banyuasin sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel). Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait dengan kejadian itu.

Namun, jika terbukti adanya pelanggaran tersebut, maka mereka terancam sanksi pembatalan paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Toha-Rohman diketahui maju pada Pilkada Muba dengan diusung Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).

Dijelaskan Kurniawan, pada pasal 2 secara jelas disebutkan sanksi terkait money politics. Bunyinya, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Di pasal 1, disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Larangan money politics tak hanya berlaku bagi paslon dan tim kampanye, tapi juga berlaku bagi anggota parpol, relawan atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih.

Dia juga menyebut, sanksi pidana bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan money politics sesuai Pasal 187A UU 10/2016. Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelasnya.

Namun, terkait dugaan video money politics yang dilakukan tim kampanye paslon Toha-Rohman, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Muba.

"Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan," ungkapnya.

Terkait dengan itu, Anggota Bawalu Muba yang dikonfirmasi belum menanggapi persoalan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Musi Banyuasin (Muba) Rico Roberto yang dikonfirmasi meminta untuk menghubungi Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Muba Dian Sandi.

Dian Sandi yang dihubungi via WA tak merespons. Sementara Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansa yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengaku belum mengetahui adanya video viral tersebut.

"Walaikumsalam belum tahu kakak soalnyo aku masih di rumah sakit kakak ngurus wong tuo (orang tua) sakit kak," kata Beri melalui pesan WA-nya.

Sementara, Timses Toha-Roham, Candra saat dikonfirmasi terkait video yang viral tersebut belum memberikan jawaban.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads