Gugatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati untuk bisa mendaftar pilkada ditolak. Dengan ditolaknya gugutan pasang itu, hanya ada 1 paslon yakni Joncik Muhammad-Arifai. Mereka akan melawan kotak kosong.
"Hasil keputusan Bawaslu menolak gugatan seluruhnya, sehingga hanya 1 paslon yang akan bertanding di Pilkada Empat Lawang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Eskan menyebut, gugatan dilakukan bacalon tersebut ke Bawaslu Empat Lawang terkait putusan KPU Nomor: 118/PL.02.2-BA/1611/2024. Budi dianggap tak memenuhi syarat sebagai calon karena dinilai sudah menjabat bupati di wilayah tersebut 2 periode.
"Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/10) kemarin," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Empat Lawang telah melakukan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Nomor Register 02/PS.REG/16.661/IX/2024 terhadap pemohon bakal Paslon Bupati/Wabup Budi-Henny di Bawaslu Empat Lawang 2-3 Oktober 2024.
Dalam gugatan itu, Budi menyebut dirinya hanya menjabat 2 tahun 1 bulan saat menjabat bupati periode kedua. Namun, berdasarkan SK Mendagri 29 Juni 2016, inkrah-nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Budi pada 3 Mei 2016 maka sudah masa jabatan dianggap 2 tahun 8 bulan.
Sesuai PKPU 8/2024 Pasal 14 huruf M, Budi dikategorikan pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda Pasal 83 ayat 1-4 disebutkan jika kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan setelah dinyatakan Inkrah oleh pengadilan maka dinyatakan diberhentikan tetap.
"Nah, berdasarkan PKPU 8/2024 Tentang Pencalonan maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masa jabatannya sudah setengah atau lebih dari setengah sehingga dikategorikan 1 periode (total 2 periode menjabat bupati). Sehingga diputuskan statusnya tidak memenuhi syarat maju Pilkada Empat Lawang," tegasnya.
(csb/csb)