Pilkada OI-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Debat Hanya Sampaikan Visi Misi

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Pilkada OI-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Debat Hanya Sampaikan Visi Misi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 14:21 WIB
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya. Foto: Reza Pahlevi
Palembang -

Debat pasangan calon di Pilkada 2024 yang hanya diikuti satu peserta akan tetap digelar. Panelis akan mengajukan pertanyaan kepada Paslon untuk mengetahui visi misi mereka membangun daerah terkait isu-isu terkini.

"Tetap digelar debat publik meskipun hanya satu paslon kepala daerah. Debat publik itu untuk menyampaikan visi misi mereka," ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Sabtu (5/10/2024).

Diketahui, peserta Pilkada yang diikuti paslon tunggal di Sumsel hanya di Empat Lawang dan Ogan Ilir. Di OI, Pilkada hanya diikuti Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sedangkan di Empat Lawang, paslon yang ditetapkan hanya Joncik Muhammad-Arifai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, para panelis yang memberi pertanyaan berasal dari akademisi dari perguruan tinggi dan kalangan profesional. Bukan dari Parpol atau mereka yang terkait sebagai Timses Paslon. Panelis akan menggali visi misi Paslon.

"Para panelis yang dihadirkan ini tidak terkait dengan Parpol atau dari Timses," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Andika mengatakan visi misi yang disampaikan paslon terkait dengan tema peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian penyelesaian persoalan daerah, menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah dan memperkokoh NKRI.

"Kita masih menunggu jadwal dari KPU kabupaten kapan pelaksanaannya akan digelar. Termasuk lokasi debat nantinya di mana, belum terkonfirmasi," tambahnya.

Debat untuk kedua daerah tersebut akan digelar dua kali. Debat pertama dilakukan oleh calon bupati, berikutnya calon wakil bupati, dan terakhir calon bupati bersama calon wakil bupati.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads