Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi menutup pendaftaran Bacabup di Kabupaten Ogan Ilir usai masa perpanjangan tiga hari lalu. KPU Ogan Ilir memastikan hanya ada satu paslon yang lolos dalam masa pendaftaran tersebut.
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menyebut pasangan calon Panca Wijaya Akbar-Ardani menjadi pasangan tunggal.
"Ya perpanjangan masa pendaftaran sudah selesai Rabu kemarin malam pukul 23.59 WIB dan sampai tutup pendaftaran yang daftar hanya satu," kata Masjidah, Jumat (6/9/2024).
Masjidah menjelaskan mulai pembukaan pendaftaran hingga masa perpanjangan, tak ada paslon lain yang mendaftar ke KPU Ogan Ilir selain pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani.
"Ya di Ogan Ilir ini hanya ada pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani yang daftar, mereka pasangan tunggal di Ogan Ilir," ungkapnya.
Untuk diketahui pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.
Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wali Kota.
Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September lalu.Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran tiga hari berikutnya.
(dai/dai)