Pj Walkot Palembang: ASN Boleh Hadir Kampanye, Asalkan...

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Palembang 2024

Pj Walkot Palembang: ASN Boleh Hadir Kampanye, Asalkan...

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 01 Okt 2024 11:31 WIB
Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta memanggil dinas-dinas terkait untuk rapat evaluasi lanjutan dan pembahasan langsung, mengenai destinasi wisata Punti Kayu Palembang yang tidak terawat dan tidak terlihat indah.
Foto: Pj Walkot Palembang Ucok Abdulrauf Damenta (Irawan/detikSumbagsel)
Palembang -

Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung. ASN diperbolehkan menghadiri kampanye Pilkada 2024 namun ada ketentuan yang harus ditaati.

Ucok menyebut kehadiran saat kampanye itu di antaranya hanya untuk mendengarkan dan menyimak visi misi dari kandidat paslon yang berkontestasi di Pilkada Palembang maupun Pilkada Sumsel 2024.

"ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon di Pillkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Hadir itu untuk mendengarkan dan menyimak visi para kandidat," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucok mengatakan walaupun hadir di kampanye paslon baik Wali Kota ataupun Gubernur, para ASN harus tertib aturan dan netral.

"ASN tidak boleh berpolitik praktis. seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ucok menuturkan, ASN juga yang menghadiri kampanye tidak boleh mengungkapkan atribut kampanye dan menyuarakan serta menggunakan kendaraan dinas.

"Saya tegaskan lagi saat menyimak visi misi kandidat ASN tidak boleh menggunakan atribut kampanye dan menggunakan mobil dinas apalagi menyuarakan," tegasnya.

Ditambahkan Damenta, jika ASN tidak patuh aturan dan ada laporan masuk terbukti melanggar maka sanksi akan berlaku terhadap siapapun.

"Sanksi pasti ada jika ASN tidak mematuhi aturan yang ada dalam Pilkada 2024," tutupnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads