Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung. ASN diperbolehkan menghadiri kampanye Pilkada 2024 namun ada ketentuan yang harus ditaati.
Ucok menyebut kehadiran saat kampanye itu di antaranya hanya untuk mendengarkan dan menyimak visi misi dari kandidat paslon yang berkontestasi di Pilkada Palembang maupun Pilkada Sumsel 2024.
"ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon di Pillkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Hadir itu untuk mendengarkan dan menyimak visi para kandidat," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucok mengatakan walaupun hadir di kampanye paslon baik Wali Kota ataupun Gubernur, para ASN harus tertib aturan dan netral.
"ASN tidak boleh berpolitik praktis. seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah," ungkapnya.
Ucok menuturkan, ASN juga yang menghadiri kampanye tidak boleh mengungkapkan atribut kampanye dan menyuarakan serta menggunakan kendaraan dinas.
"Saya tegaskan lagi saat menyimak visi misi kandidat ASN tidak boleh menggunakan atribut kampanye dan menggunakan mobil dinas apalagi menyuarakan," tegasnya.
Ditambahkan Damenta, jika ASN tidak patuh aturan dan ada laporan masuk terbukti melanggar maka sanksi akan berlaku terhadap siapapun.
"Sanksi pasti ada jika ASN tidak mematuhi aturan yang ada dalam Pilkada 2024," tutupnya.
(dai/dai)