Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani, mengajukan surat kontra pendapat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu usai digugat tim paslon lain. Mereka meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak diintervensi pihak lain.
Tim Hukum Romer menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu Bengkulu hari ini, Selasa (3/9). Langkah ini merupakan tanggapan terhadap surat dan sikap yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon Helmi-Mian.
Menurut tim Rohidin-Meriani (Romer), narasi yang diungkapkan tim Helmi-Mian itu merupakan narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum yang merugikan pasangan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting," kata Kuasa Hukum Romer, Aizan, Selasa (3/9/2024).
Aizan menjelaskan pencalonan Romer telah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024, serta dipasukan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024.
"Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Aizan mengungkapkan paslon Rohidin-Meriani menganggap langkah-langkah yang dilakukan pihak-pihak tertentu hanya upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk memengaruhi konsentrasi pemilih.
"Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan Putusan MK, " ujar Aizan.
Sementara itu, menyikapi gugatan dan kontra pendapat tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Kita berpedoman pada PKPU dan telah melalui prosdur atau tahapan pemilihan kepala daerah," ucap Rusman.
(des/des)