Tim Rohidin-Meriani Ajukan Kontra Pendapat ke KPU, Tegaskan Pencalonan Sah

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilgub Bengkulu 2024

Tim Rohidin-Meriani Ajukan Kontra Pendapat ke KPU, Tegaskan Pencalonan Sah

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 03 Sep 2024 17:30 WIB
Tim Rohidin-Meriani sampaikan kontra pendapat ke KPU Bengkulu.
Tim Rohidin-Meriani sampaikan kontra pendapat ke KPU Bengkulu. Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu -

Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani, mengajukan surat kontra pendapat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu usai digugat tim paslon lain. Mereka meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak diintervensi pihak lain.

Tim Hukum Romer menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu Bengkulu hari ini, Selasa (3/9). Langkah ini merupakan tanggapan terhadap surat dan sikap yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon Helmi-Mian.

Menurut tim Rohidin-Meriani (Romer), narasi yang diungkapkan tim Helmi-Mian itu merupakan narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum yang merugikan pasangan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting," kata Kuasa Hukum Romer, Aizan, Selasa (3/9/2024).

Aizan menjelaskan pencalonan Romer telah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024, serta dipasukan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

"Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan semua berjalan dengan baik," tambahnya.

Aizan mengungkapkan paslon Rohidin-Meriani menganggap langkah-langkah yang dilakukan pihak-pihak tertentu hanya upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk memengaruhi konsentrasi pemilih.

"Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan Putusan MK, " ujar Aizan.

Sementara itu, menyikapi gugatan dan kontra pendapat tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kita berpedoman pada PKPU dan telah melalui prosdur atau tahapan pemilihan kepala daerah," ucap Rusman.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads