Buntut 2 ASN Langgar Netralitas, Pj Walkot Lubuklinggau Tegaskan Jaga Etik

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Lubuklinggau 2024

Buntut 2 ASN Langgar Netralitas, Pj Walkot Lubuklinggau Tegaskan Jaga Etik

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 11 Sep 2024 08:29 WIB
Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa
Foto: Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lubuklinggau diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Buntut dari temuan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriansa meminta agar ASN bisa menjaga etik serta netral selama gelaran Pilkada berlangsung.

Trisko mengatakan saat ini kondisi kondusivitas di Lubuklinggau masih dalam keadaan yang wajar meskipun ada pelanggaran dari oknum ASN tersebut.

"Ya sebenarnya untuk dinamika politik itu sebelum sampai dengan penatapan apakah persyaratan calon-calon sudah terpenuhi ya saya pikir sebenarnya tidak terlalu ada dinamika sebenarnya, masih normal," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trisko mengatakan ia baru mendapat laporan dari pihak Bawaslu mengenai pelanggaran 2 oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

"Kemarin Bawaslu sudah menyurati kami terkait dengan laporan ke Bawaslu. Baru ada 1 laporan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BKN regional 7. Karena dalam surat Bawaslu hanya etik artinya kita mengingatkan kembali dengan regulasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun Trisko tetap mempersilahkan bila ada ASN yang sangat ingin ikut dalam kegiatan perhelatan pemilu asalkan mengajukan cuti karena mereka ada ruang cuti di luar tanggungan negara.

"Silahkan manfaatkan itu dan kalau tidak ya jadi pasif. Nah pasif inilah nanti kolidornya balik ke etik. Siapa yang bisa mengontrol ketika jadi pasif itu kan, jadi tinggal pilihan mereka," bebernya.

Trisko pun menegaskan untuk para ASN di Kota Lubuklinggau agar tetap menjaga etika dalam masa Pilkada 2024. Selain itu, ia juga mengingatkan agar AND harus mengikuti regulasi yang berlaku dan berhati-hati ketika berada di ruang kegiatan-kegiatan kampanye ke depan nantinya.

"Kalau untuk sekarang kan tahapannya sudah tinggal masa penetapan, pengumuman, kemudian baru di masa kampanye. Di masa itulah yang harus lebih hati-hati lagi," tutupnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads