Pilkada di Ogan Ilir-Empat Lawang Hanya 1 Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Pilkada di Ogan Ilir-Empat Lawang Hanya 1 Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 30 Agu 2024 22:01 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Palembang -

Dua daerah di Sumatera Selatan, Ogan Ilir dan Empat Lawang dilakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, pendaftar kedua wilayah itu hanya satu Paslon.

Pendaftaran yang seharusnya ditutup 29 Agustus pukul 23.59 WIB, khusus di 2 wilayah itu akan dilakukan perpanjangan hingga 1 September 2024.

"Hingga batas akhir pendaftaran 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya ada dua wilayah yang pendaftarnya satu paslon. Yakni di Ogan Ilir dan Empat Lawang maka dilakukan perpanjangan 3 hari hingga 1 September," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Jumat (30/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Ogan Ilir, pendaftar yang mencalonkan diri ke KPU adalah petahana Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sementara di Empat Lawang, Joncik Muhamad-A Rifai. Joncik merupakan Bupati periode 2018-2023. Saat menjabat di periode itu wakilnya adalah Yulius Maulana.

Pada Pilkada kali ini, Joncik-Rifai didukung mayoritas parpol, di antaranya PAN, PKB, PDIP, PKS, Golkar, Gerindra, dan Demokrat serta lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Panca-Ardhani diusung 16 Parpol, yakni Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, Golkar, PBB, Perindo, Garuda, PSI, Buruh dan Ummat.

Handoko mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10 pada pasal 135 menyatakan, jika hanya ada satu calon yang mendaftar maka proses pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dari batas akhir yang sudah ditentukan.

Artinya, proses pendaftaran di dua wilayah akan diperpanjang hingga 1 September 2024.Pengamat politik Sumsel Bagindo Togar menyebut hal itu sudah diprediksi sejak lama.

Dia juga menyayangkan tak ada calon yang muncul hingga batas akhir pendaftaran 29 Agustus lalu. Menurutnya, parpol seharusnya bisa memajukan sosok lain agar demokrasi di Pilkada bisa terjadi.

"Seharusnya parpol mendukung munculnya calon lain agar kompetisi menjadi lebih sehat," ujarnya.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads