Dua daerah di Sumatera Selatan, Ogan Ilir dan Empat Lawang dilakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, pendaftar kedua wilayah itu hanya satu Paslon.
Pendaftaran yang seharusnya ditutup 29 Agustus pukul 23.59 WIB, khusus di 2 wilayah itu akan dilakukan perpanjangan hingga 1 September 2024.
"Hingga batas akhir pendaftaran 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya ada dua wilayah yang pendaftarnya satu paslon. Yakni di Ogan Ilir dan Empat Lawang maka dilakukan perpanjangan 3 hari hingga 1 September," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Ogan Ilir, pendaftar yang mencalonkan diri ke KPU adalah petahana Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sementara di Empat Lawang, Joncik Muhamad-A Rifai. Joncik merupakan Bupati periode 2018-2023. Saat menjabat di periode itu wakilnya adalah Yulius Maulana.
Pada Pilkada kali ini, Joncik-Rifai didukung mayoritas parpol, di antaranya PAN, PKB, PDIP, PKS, Golkar, Gerindra, dan Demokrat serta lainnya.
Sementara Panca-Ardhani diusung 16 Parpol, yakni Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, Golkar, PBB, Perindo, Garuda, PSI, Buruh dan Ummat.
Handoko mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10 pada pasal 135 menyatakan, jika hanya ada satu calon yang mendaftar maka proses pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dari batas akhir yang sudah ditentukan.
Artinya, proses pendaftaran di dua wilayah akan diperpanjang hingga 1 September 2024.Pengamat politik Sumsel Bagindo Togar menyebut hal itu sudah diprediksi sejak lama.
Dia juga menyayangkan tak ada calon yang muncul hingga batas akhir pendaftaran 29 Agustus lalu. Menurutnya, parpol seharusnya bisa memajukan sosok lain agar demokrasi di Pilkada bisa terjadi.
"Seharusnya parpol mendukung munculnya calon lain agar kompetisi menjadi lebih sehat," ujarnya.
(csb/csb)