Suara sah partai politik dan gabungan Parpol sesuai Putusan MK 60 berlaku untuk Pilkada serentak 2024. Seluruh KPU di kabupaten/kota telah menetapkan persentase syaratnya berdasarkan hasil Pileg DPRD wilayah masing-masing.
KPU Sumsel telah menetapkan 7,5% syarat suara sah karena punya DPT di atas 6-12 juta jiwa. Jumlah dukungan Paslon harus 371.188 suara sah Parpol atau gabungan Parpol bagi para bakal calon kepala daerah (Bacakada) untuk maju Pilkada Sumsel.
"Harus memenuhi syarat dukungan suara sah Parpol atau gabungan Parpol 317.188 suara sah," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk dukungan Parpol di 17 kabupaten/kota, KPU Sumsel juga telah mendapat rinciannya, yakni sebagai berikut.
1. Ogan Komering Ulu (OKU): 18.745 suara sah (8,5%)
2. Ogan Komering Ilir (OKI): 34.677 suara sah (7,5%)
3. Muara Enim: 31.763 suara sah (8,5%)
4. Lahat: 22.671 suara sah (8,5%)
5. Musi Rawas: 21.871 suara sah (8,5%)
6. Musi Banyuasin: 33.589 suara sah (8,5%)
7. Banyuasin: 38.296 suara sah (7,5%)
8. OKU Timur: 35.872 suara sah (8,5%)
9. OKU Selatan: 21.553 suara sah (8,5%)
10. Ogan Ilir: 21.762 suara sah (8,5%)
11. Empat Lawang: 15.114 suara sah (8,5%)
12. PALI: 12.011 suara sah (10%)
13. Musi Rawas Utara: 12.701 suara sah (10%)
14. Palembang: 60.397 suara sah (6,5%)
15. Pagar Alam: 9.400 suara sah (10%)
16. Lubuklinggau: 13.701 suara sah (10%)
17. Prabumulih: 11.797 suara sah (10%)
Handoko menambahkan KPU Sumsel telah mengeluarkan Keputusan Nomor 112/2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumsel.
Suara sah yang didapatkan Paslon harus berasal dari Parpol maupun gabungan Parpol peserta Pemilu 2024, bukan berasal dari Parpol yang tak ikut serta dalam Pemilu 2024.
"Syarat minimal suara sah digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan syarat dukungan minimal bagi Bacakada dalam Pilkada Sumsel 2024 yang berasal dari Parpol maupun gabungan Parpol peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Dengan berlakunya keputusan itu, maka Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024 tentang penetapan minimal kursi dan suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 sebagai persyaratan pencalonan Paslon gubernur dan Wagub dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Artinya, tidak memakai minimal kursi dan suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk Pilkada Sumsel nanti. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 24 Agustus 2024," pungkasnya.
(des/des)