KPU Palembang menetapkan syarat minimal 60.397 suara sah untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Palembang 2024 setelah keluarnya Putusan MK 60.
Pilkada Palembang sesuai dengan aturan itu masuk kategori jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 1 juta sehingga menggunakan 6,5% suara sah dari Parpol atau gabungan Parpol untuk bisa mendukung Paslon.
"Berdasarkan keputusan KPU Palembang Nomor 656/2024, untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah yaitu sebanyak 60.397 suara," kata Ketua KPU Palembang Syawaluddin, Minggu (25/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persentase 6,5% itu mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.225.548 orang. Sementara suara sah di Pileg Februari 2024 lalu sebanyak 929.176 suara atau 75,8% dari jumlah DPT.
Dari jumlah 929.176 suara sah itu, terbanyak dimiliki Partai NasDem dengan 151.038 suara. Paling sedikit didapatkan Partai Garuda (non parlemen) 2.412 suara.
"Paling banyak NasDem dengan 151.038 suara dan paling sedikit Partai Garuda 2.412 suara," jelas Syawaluddin.
Berikur daftar Parpol dengan suara sah sesuai urutannya.
1. PKB: 73.522 suara (4 kursi)
2. Gerindra: 136 484 suara (8 kursi)
3. PDIP: 83.141 suara (5 kursi)
4. Golkar: 117.792 suara (8 kursi)
5. NasDem: 151.038 suara (9 kursi)
6. Partai Buruh: 6.370 suara
7. Gelora: 5.946 suara
8. PKS: 105.187 suara (5 kursi)
9. PKN: 6.213 suara
10. Hanura: 9.749 suara
11. Partai Garuda: 2.412 suara
12. PAN: 72.515 suara (5 kursi)
13. PBB: 4.971 suara
14. Demokrat: 89.572 suara (6 kursi)
15. PSI: 15.862 suara
16. Perindo: 15.219 suara
17. PPP: 22.332 suara
24. Ummat: 10.851 suara
Dari aturan terbaru MK 60, diketahui jika partai non parlemen berhak memberikan dukungan terhadap Paslon yang ingin maju Pilkada. Jumlah suara sah 10 partai non parlemen ini mencapai 99.925 suara.
(des/des)