Syarat Minimal Pencalonan Pilwako Palembang 6,5% Setara 60.297 Suara Sah

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilwako Palembang 2024

Syarat Minimal Pencalonan Pilwako Palembang 6,5% Setara 60.297 Suara Sah

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 26 Agu 2024 09:30 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Palembang -

KPU Palembang menetapkan syarat minimal 60.397 suara sah untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Palembang 2024 setelah keluarnya Putusan MK 60.

Pilkada Palembang sesuai dengan aturan itu masuk kategori jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 1 juta sehingga menggunakan 6,5% suara sah dari Parpol atau gabungan Parpol untuk bisa mendukung Paslon.

"Berdasarkan keputusan KPU Palembang Nomor 656/2024, untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah yaitu sebanyak 60.397 suara," kata Ketua KPU Palembang Syawaluddin, Minggu (25/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persentase 6,5% itu mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.225.548 orang. Sementara suara sah di Pileg Februari 2024 lalu sebanyak 929.176 suara atau 75,8% dari jumlah DPT.

Dari jumlah 929.176 suara sah itu, terbanyak dimiliki Partai NasDem dengan 151.038 suara. Paling sedikit didapatkan Partai Garuda (non parlemen) 2.412 suara.

ADVERTISEMENT

"Paling banyak NasDem dengan 151.038 suara dan paling sedikit Partai Garuda 2.412 suara," jelas Syawaluddin.

Berikur daftar Parpol dengan suara sah sesuai urutannya.

1. PKB: 73.522 suara (4 kursi)
2. Gerindra: 136 484 suara (8 kursi)
3. PDIP: 83.141 suara (5 kursi)
4. Golkar: 117.792 suara (8 kursi)
5. NasDem: 151.038 suara (9 kursi)
6. Partai Buruh: 6.370 suara
7. Gelora: 5.946 suara
8. PKS: 105.187 suara (5 kursi)
9. PKN: 6.213 suara
10. Hanura: 9.749 suara
11. Partai Garuda: 2.412 suara
12. PAN: 72.515 suara (5 kursi)
13. PBB: 4.971 suara
14. Demokrat: 89.572 suara (6 kursi)
15. PSI: 15.862 suara
16. Perindo: 15.219 suara
17. PPP: 22.332 suara
24. Ummat: 10.851 suara

Dari aturan terbaru MK 60, diketahui jika partai non parlemen berhak memberikan dukungan terhadap Paslon yang ingin maju Pilkada. Jumlah suara sah 10 partai non parlemen ini mencapai 99.925 suara.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads