Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditembak

Sumatera Selatan

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditembak

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 12 Okt 2026 13:00 WIB
Close-up of black pistol in hand.
Ilustrasi polisi tembak pelaku curanmor (Foto: Getty Images/mahiruysal)
Prabumulih -

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial AR (34) ditangkap polisi. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Baitul Rahman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku AR berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih," katanya, Senin (12/10/2026).

Namun saat hendak diamankan, sambungnya, pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit serta berusaha melarikan diri. Pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan petugas.

ADVERTISEMENT

"Dalam situasi tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan," ujarnya.

Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.

Pencurian yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengantarkan peralatan motor ke rumah temannya. Saat korban sedang berbincang di samping rumah, tiba-tiba terdengar teriakan warga yang menyebut adanya pencurian.

Mendengar teriakan tersebut, lanjutnya, korban kemudian melihat ke arah jalan dan mendapati sepeda motor miliknya berada di bahu jalan dengan kunci yang masih terpasang.

Korban selanjutnya melihat seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut dan berusaha melakukan pengejaran. Setelah itu korban melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam data perkara.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads