Wanita di Sarolangun, Jambi berinisial M (23) dicabuli kakak kandungnya sendiri, AT (27). Pelaku ditangkap polisi usai melakukan aksi bejatnya tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial M (23) berada seorang diri di rumahnya.
Terduga pelaku yang merupakan saudara kandung korban dan tinggal serumah dengan korban. Dalam kejadian itu, pelaku dari luar kemudian masuk ke rumah. Saat itu, pelaku tindakan paksa hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Unit PPA Polres Sarolangun untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya langsunf melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Benar, Satreskrim Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan melengkapi alat bukti," kata Rimhot, Rabu (30/9/2026).
Pelaku ditangkap pada Selasa (28/9/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, setelah personel Satreskrim Polres Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AT.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rimhot menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, sesuai prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak korban serta privasinya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.
Pelaku telah ditahan di Polres Sarolangun. Dia akan dikenakan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
