Pria yang Pecahkan Kaca Truk-Bacok Sopir di Muratara Ditangkap

Sumatera Selatan

Pria yang Pecahkan Kaca Truk-Bacok Sopir di Muratara Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 29 Sep 2026 19:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Muratara -

Pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial Wike (36) ditangkap polisi setelah merusak pintu kaca truk angkutan batu bara dan membacok sopirnya yakni, AD (33). Motifnya karena korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memerasnya.

Kejadian tersebut terjadi di samping Rumah Makan Mawar Merah, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Rilo Waskitha mengatakan sebelumnya pelaku sempat bertemu dengan korban saat ia mengendarai truk angkutan batu bara. Saat pelaku meminta uang, korban menolaknya dan langsung pergi meninggalkannya.

"Karena korban tidak mau memberikan uang saat diminta, pelaku kemudian menyusul korban yang sedang berada di rumah makan dan langsung memecahkan kaca truk yang sedang terparkir di samping rumah makan tersebut," katanya, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata Rilo, korban yang berada di dalam rumah makan mendengar keributan dan langsung keluar menemui pelaku. Setelah melihat pelaku memecahkan kaca truknya, korban kemudian menegur pelaku yang akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.

"Setelah itu pelaku langsung membacok korban menggunakan parang berwarna hitam dengan panjang sekitar 50 sentimeter," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka pada bahu kiri sepanjang sekitar 17 centimeter dan luka pada pergelangan tangan kiri sepanjang sekitar 8 centimeter.

Usai melakukan aksinya, lanjut Rilo, pelaku melarikan diri ke arah Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.

Rilo mengatakan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku masih dicari karena sudah dibuang ke hutan oleh pelaku usai membacok korban.

"Kasus ini berkaitan dengan aksi yang dikategorikan sebagai premanisme. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads