Bakar Lahan Satu Hektare, Warga OKI Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Bakar Lahan Satu Hektare, Warga OKI Ditangkap Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 16 Agu 2026 23:31 WIB
Polres OKI menggelar konferensi pers ungkap kasus pembakaran lahan
Foto: Polres OKI menggelar konferensi pers ungkap kasus pembakaran lahan (Dok. Polres OKI)
OKI -

Polisi menangkap pria berinisial SH (53) yang diduga membakar lahan sekitar satu hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dia ditangkap saat diduga masih melakukan pembakaran di lokasi kejadian.

Wakapolres OKI, Kompol Hamsal mengatakan ketika menerima informasi adanya titik panas atau hotspot di wilayah tersebut, petugas langsung melakukan penindakan terkait hal itu. Informasi dari Polda Sumsel itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim Polres OKI. Petugas melakukan patroli menuju lokasi yang terdeteksi memiliki hotspot.

"Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti," kata Kompol Hamsal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Di antaranya satu korek api gas warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.

Hamsal menyebut lahan tersebut sebelumnya ditanami pohon karet. SH kemudian membersihkan lahan dengan cara dibakar karena lahan itu rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

Hamsal menuturkan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat," ujar Eko.

Menurutnya, jajaran Polres OKI akan terus memantau wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama setelah adanya temuan titik panas.

"Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan.

"SH terancam hukuman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar," ujarnya.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan karena pembakaran dapat dengan cepat meluas dan memicu karhutla," imbaunya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads