Sumatera Selatan

Pemuda Curi Kabel Konveyor di Muara Enim Ditangkap Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jul 2026 10:00 WIB
Foto: Petugas di lapangan saat menunjukkan kabel konveyor yang dicuri pelaku di Muara Enim (Dok. Istimewa)
Muara Enim -

Pemuda berinisial P (22) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap usai mencuri kabel konveyor sepanjang 110 meter. Kabel yang dicuri adalah milik perusahaan, PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan kerugian hingga puluhan juta.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Senin (20/7/2026) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Candra Kirana mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di sana. Adapun barang yang dicuri berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5x16 mm² sekitar 110 meter, satu tas selempang warna merah, satu gergaji besi, satu cutter/pisau silet, satu tang kupas kabel, satu bilah senjata tajam jenis golok, serta satu senter kepala.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lawang bersama sejumlah barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan saat melancarkan aksinya," katanya, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel konveyor sepanjang kurang lebih 110 meter, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 72.800.000.

"Untuk motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kabel tembaga hasil curian," jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan berupa gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, serta senter kepala untuk memotong dan mengupas kabel di lokasi proyek.

"Anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari pihak keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di lokasi tambang Banko Barat," katanya.

Selanjutnya, pihak perusahaan mendatangi Polsek Lawang Kidul untuk menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Video Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Masih Diperiksa di Polda Sumsel"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork