Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda di Palembang Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jul 2026 22:01 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi kriminalitas (andi saputra)
Palembang -

Seorang pemuda di Palembang, ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polretabes Palembang. Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Sapril (20) warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Pelaku ditangkap di kediamannya oleh Unit PPA Polretabes Palembang, tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan telah menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," kata Jedi, Kamis (9/7/2026).

Jedi menjelaskan korban berinsial NA mendatangi Polrestabes Palembang pada 29 Juni 2026. Ia membuat laporan di SPKT terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.

ADVERTISEMENT

"Dalam laporannya korban NA mengaku telah diajak oleh pelaku AS berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026," ujarnya.

Saat melalaikan hubungan layaknya suami istri, pelaku merekam hal tersebut dengan alasan untuk koleksi pribadi. Lalu, pada 1 Juni 2026 malam, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Korban NA menyetujui ajakan tersebut agar dapat menghapus rekaman video asusila di handphone milik pelaku," tuturnya.

Setelah melakukan hubungan badan, korban pura-pura tidur dengan diikuti oleh pelaku. Lalu korban mengambil handphone pelaku dan menghapus video-video pribadinya, namun ketahuan oleh pelaku.

"Ketahuan, pelaku marah dengan korban. Tak sampai di situ pelaku AS mengancam dan memaksa korban untuk berpose tanpa busana," ujarnya.

"Merasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku dan diabadikan dengan handphone milik pelaku. Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban menghapusnya," tambah Jedi.

Pada 28 Juni 2026, hubungan asmara antara korban dan pelaku pun kandas. Merasa kesal pelaku AS menyebarkan foto bugil korban ke grup tempat korban bekerja dan di medsos milik sepupu korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads