Polisi membongkar aksi pencurian yang dilakukan komplotan dengan modus ganjal ATM di Lamongan, Jawa Timur. Lima pelaku yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap setelah gagal menjalankan aksinya di sebuah ATM.
Dilansir detikJatim, kelimanya adalah H (31), KF (25), J (38), MM (34), dan S (42). Polisi mengungkap otak aksi tersebut adalah H warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. H diketahui mengajak empat rekannya dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk beraksi di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kartu nasabah tersangkut, para pelaku kemudian berpura-pura membantu korban dan berupaya mengetahui nomor PIN yang dimasukkan," kata Arif saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah nasabah bernama Ibrahim menjadi target para pelaku saat bertransaksi di ATM yang berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat itu, kartu ATM milik korban tidak bisa keluar setelah dimasukkan ke mesin. Dalam kondisi tersebut, dua pelaku berinisial H dan KF mendekati korban dan berpura-pura memberikan bantuan.
Keduanya meminta korban menekan tombol tertentu sembari memasukkan PIN. Namun, Ibrahim merasa curiga dengan gelagat mereka. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, korban sengaja memasukkan nomor PIN yang tidak sesuai.
Para pelaku kemudian menyarankan korban meninggalkan lokasi dan melapor ke kantor bank terdekat. Namun, korban memilih tetap berada di lokasi dan menghubungi rekannya yang bekerja di bank.
Petugas bank yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan memasang tanda bahwa mesin ATM sedang dalam perbaikan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Tak lama berselang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut mengamankan kelima pelaku tanpa perlawanan.
Sebelum berangkat ke Lamongan, para pelaku menyewa sebuah mobil Suzuki APV di Lampung. Untuk menghindari identifikasi petugas, mereka mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor palsu.
"Para pelaku datang ke Jawa Timur dengan persiapan matang dan pembagian tugas yang sudah ditentukan," ujar Arif.
Polisi juga mengungkap tiga dari lima tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah menjalani hukuman di sejumlah rumah tahanan di Jakarta dan Tangerang.
Selain itu, tersangka H diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di Lamongan. Berdasarkan catatan kepolisian, H pernah melakukan pembobolan ATM pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 3,15 juta serta aksi lain pada April 2026 yang menyebabkan kerugian hingga Rp 55 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi, gergaji besi, cutter, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, serta satu unit mobil Suzuki APV berikut pelat nomor palsu yang digunakan para pelaku.
Kini kelima tersangka ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(rep/rep)
