Residivis di Pangkalpinang Ditembak Polisi Usai Curi Motor

Bangka Belitung

Residivis di Pangkalpinang Ditembak Polisi Usai Curi Motor

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 21 Jun 2026 18:30 WIB
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa/ Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi karena membobol rumah dan mencuri motor warga di Kota Pangkalpinang. Tersangka bernama Tobi Julianto (27) terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

"Pelaku ini merupakan residivis dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Tobi kembali kita tangkap karena terlibat aksi pencurian sepeda motor," kata Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko, Minggu (21/6/2026).

Kata dia, rumah yang dibobol milik Fari warga di Jalan Terati Kampung Seberang, Kelurahan Genas, Kecamatan Taman Sari. Pencurian terjadi, Jumat (19/6), dan tersangka Tobi diringkus pada Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah bagian depan. Kemudian mengambil satu unit sepeda motor berikut 2 BPKB yang tersimpan di kamar korban termasuk mencuri 3 tabung gas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polresta Pangkalpinang. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian di rumah korban.

"Pada saat diinterogasi Tim Gabungan, pelaku mengakui ada melakukan tindak pencurian di rumah korban," katanya.

Polisi menyebut saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas ke kaki kanan pelaku. Kepada polisi, motor dan gas curian itu dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika dan judi online.

"Pengakuan pelaku, motor dijual seharga Rp 3 juta dan tabung gas Rp 330 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk bermain judi online," tegasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti yang sempat terjual oleh tersangka. Akibat perbuatannya kini residivis kambuhan itu kembali harus mendekam di se tahanan Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel).



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads