Polisi menangkap seorang buronan begal bermodus jual beli sepeda motor melalui media sosial di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku berinisial AK (37) ditangkap setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
AK ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan pelaku merupakan salah satu anggota komplotan perampok yang menjebak korban dengan transaksi jual beli motor melalui Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Riswanto dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, pada 30 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban, Kevin Aditya (15), hendak membeli sepeda motor Honda Beat yang ditawarkan akun Facebook bernama Bang Peru. Korban kemudian datang ke lokasi pertemuan bersama rekannya, Ahmad Rohman, setelah sepakat melakukan transaksi senilai Rp 4 juta.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang yang membawa motor yang akan dijual. Setelah transaksi selesai dan uang diserahkan, tiba-tiba datang dua pelaku lain menggunakan sepeda motor.
"Salah seorang pelaku kemudian menodongkan senjata api ke arah korban dan saksi. Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak saat para pelaku membawa kabur dua sepeda motor serta telepon genggam miliknya," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda BeAT, satu unit ponsel Infinix Smart 10 Plus, serta uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 19 juta.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus perampokan bermodus COD tersebut.
Pada kasus ini, polisi sebelumnya telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Imam Mukri dan Firmansyah. Mereka ditangkap pada 1 Mei 2026 lalu. Kini polisi masih memburu 1 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
(dai/dai)
