Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial IM, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan aktivitas lalu lintas angkutan sungai. Lantas bagaimana modusnya dalam melancarkan aksinya?
Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat hingga pengelola terminal jetty.
"Uang tersebut diminta agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika tidak memberikan uang, pelayanan diperlambat, dipersulit bahkan tidak dilayani," katanya, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengungkapkan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dan menelusuri sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung. Menurutnya, kasus ini juga menjadi perhatian agar tidak terjadi di wilayah lain.
"Dalam penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka yang berada di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang," ungkapnya.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 143,2 juta yang diakui tersangka sebagai hasil pengumpulan setoran dari perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," sambungnya.
Selain itu, penyidik juga menyita lima kartu ATM milik tersangka, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dalam keterangannya, MS mengaku perusahaannya rutin mengurus penerbitan SPB melalui Kantor KUPP Sungai Lumpur.
MS memperkirakan perusahaannya memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan. Dalam periode tersebut, perusahaan menangani sekitar 20 kapal tugboat dan ponton.
"Penyidik menduga uang yang diterima tersangka berasal dari hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah OKI sebagai setoran dalam pengurusan SPB," jelas Ketut
IM diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024 hingga saat ini. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memperoleh uang antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
(csb/csb)











































