2 Pria Ditangkap Angkut 2.448 Liter Solar dan Pertalite Secara Ilegal

Sumatera Selatan

2 Pria Ditangkap Angkut 2.448 Liter Solar dan Pertalite Secara Ilegal

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 25 Mei 2026 13:30 WIB
Polisi amankan ribuan liter Solar dan Pertalite yang diangkut secara ilegal di OKU Timur
Foto: Polisi amankan ribuan liter Solar dan Pertalite yang diangkut secara ilegal di OKU Timur (Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Dua pria di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan) ditangkap polisi. Keduanya diringkus karena terlibat dalam kasus dugaan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Adapun keduanya yakni AL (22) yang berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM dan HP (27) yang berperan sebagai kernet.

Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona mengatakan terungkapnya kasus ini saat Satreskrim Polres OKU Timur melaksanakan patroli hunting di wilayah Desa Surabaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur pada Rabu (20/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas menaruh kecurigaan terhadap mobil pikap yang melintas di lokasi patroli. Saat patroli hunting, melintas satu unit mobil pikap yang dicurigai mengangkut BBM jenis Pertalite dan Solar," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan jeriken berisi cairan yang diduga merupakan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang disimpan di bak belakang kendaraan.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 72 jeriken berhasil diamankan. Rinciannya, 38 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 34 liter diduga BBM jenis Solar dengan total volume sekitar 1.292 liter.

Selain itu, terdapat 34 jeriken berkapasitas sama yang masing-masing berisi 34 liter diduga BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.156 liter.

"Total BBM yang diamankan petugas mencapai sekitar 2.448 liter yang terdiri dari Solar dan Pertalite," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kedua pelaku, berkas perkara dua pelaku beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk proses hukum selanjutnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads