Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan terpidana buronan kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi als Balung di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba). Terpidana sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2026.
Penangkapan terhadap DPO ini dilakukan di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumsel, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Fahrul Rozi merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, terpidana Fahrul Rozi als Balung telah dimasukkan dalam DPO sejak 26 Februari 2026, akhirnya berhasil ditangkap," katanya Sabtu (23/5/2026).
Vanny menjelaskan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Menurut Vanny, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut di kawasan Jalan Laut LK I, Sekayu.
"Tim mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib," ungkapnya.
Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Fahrul Rozi.
"Lalu, DPO tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi," ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya.
"Pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, DPO Fahrul Rozi berhasil diamankan di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu," jelasnya.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," tegasnya.
(csb/csb)











































