Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap kasus love scamming yang melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Total narapidana yang terlibat sebanyak 145 orang.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditjenpas pada 30 April 2026.
"Dari pengungkapan ini kami bersama Ditjenpas melakukan join investigasi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati sebanyak 147 narapidana yang terlibat dalam love scamming," katanya, Senin (11/5/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi merincikan ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C. Dalam kasus ini, ia bilang menemukan barang bukti berupa 156 unit handphone.
"Narapidana ini terpisah, jadi mereka yang terlibat itu ada di blok A, B dan C dengan total 147 orang," jelasnya.
"Kemudian barang bukti yang kami amankan yakni 157 unit handphone, 1 seragam Polri, 2 buku tabungan serta 6 kartu ATM," sambungnya.
Untuk para narapidana yang terlibat, Helfi bilang saat ini telah dipindahkan penahanan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Way Hui Bandar Lampung.
"Serangkaian penyelidikan masih terus dilakukan, untuk para narapidana ini telah dipindahkan ke Rutan Way Hui untuk memudahkan proses penyelidikan," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya razia yang menemukan ratusan unit handphone.
"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM, selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," katanya.
Saat ini, kata Agus, tim dari Kemenimipas dan Polda Lampung masih bersama-sama melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi," ujarnya.
(csb/csb)











































