Ayah di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial RY (32), menikam putri kandungnya ARP (10) hingga koran kritis. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Ia mengatakan saat itu pada Rabu (29/4/2026) pagi pukul 15.00 WIB korban tengah menonton televisi sambil makan.
"Pelaku ini pulang ke rumah melihat korban makan di depan televisi karena baru pulang sekolah. Sesaat kemudian pelaku langsung mendekati korban dan menghujani dengan pisau," katanya, Minggu (3/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku secara brutal menusuk perut hingga punggung korban sebanyak delapan kali. Korban langsung tergeletak bersimbah darah sementara pelaku langsung melarikan diri.
"Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sementara pelaku sempat melarikan diri," ujarnya.
Saat korban berhasil diberikan pertolongan pertama di rumah sakit meski dalam kondisi kritis, pihak kepolisian berhasil menangkap RY.
"Berselang tiga jam usai peristiwa tersebut terjadi, pelaku berhasil kami tangkap. Sementara korban sampai saat ini masih dalam keadaan kritis menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolres.
Hasil dari pemeriksaan RY diketahui bahwa dirinya merasa korban bukan anak kandungnya, ia juga menyebut cemburu dengan istrinya.
"Pelaku ini berhalusinasi, dia baru saja mengonsumsi sabu. Jadi ada kecemburuan dengan istrinya dan saat melihat korban dia merasa bukan anak kandungnya hingga akhirnya terjadi penganiayaan," jelasnya.
Terkait kemungkinan sering terjadi penganiayaan terhadap korban maupun istrinya, Sendi mengatakan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Korban belum bisa dimintai keterangan, ini masih terus di dalami. Untuk pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.
(csb/csb)
