Polres Muba Bongkar 10 Kasus Migas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Sumatera Selatan

Polres Muba Bongkar 10 Kasus Migas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 28 Apr 2026 21:31 WIB
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo
Foto: Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo (Dok. Polresta Pangkalpinang)
Musi Banyuasin -

Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengatakan, kasus yang ditangani didominasi praktik ilegal seperti illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Iya, dalam kurun waktu empat bulan ini ada 10 perkara yang sudah kita tangani, dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM," katanya wartawan, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruri menjelaskan, pada Januari 2026 terdapat dua perkara, yakni kasus illegal refinery dan kebakaran lokasi illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruhnya telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.

"Sedangkan Februari, satu kasus kebakaran illegal refinery kembali terjadi dengan satu tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tahap 1,"ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pada Maret, polisi mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan menunggu P21.

"Untuk April 2026, ada enam perkara terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Total tujuh tersangka diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan," Jelas Ruri.

Selain penindakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di lahan HGU PT Hindoli.

Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, petugas membongkar 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok atau warung yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Petugas juga melakukan penyekatan di tiga titik pos yang melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Ruri menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana migas.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery karena berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan manusia. Kami juga mendorong agar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan," tegasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads