Nelayan Tewas Ditikam Tetangga, Berawal Perkelahian Anak

Regional

Nelayan Tewas Ditikam Tetangga, Berawal Perkelahian Anak

Sahrul Alim - detikSumbagsel
Rabu, 22 Apr 2026 09:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: (Getty Images/ilbusca)
Palembang -

Nelayan di Pulau Kodingareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MI alias Adi (30), tewas usai ditikam tetangganya yakni, IN alias Iccang (40). Penikaman itu berawal anak mereka terlibat perkelahian.

Penikaman itu terjadi di samping Masjid Al-Badar, Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Senin (20/4) sekitar pukul 19.30 Wita.

"Awalnya permasalahan hanya terjadi antar anak-anak, namun kemudian orang tua turut mencampuri hingga berujung pada pertikaian yang menyebabkan hilangnya nyawa," ujar Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Aipda Adil, dilansir detikSulsel, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

Adil mengatakan kejadian berawalnya saat korban mendatangi pelaku. Kemudian terjadi cekcok yang berujung perkelahian. Korban diduga lebih dulu menyerang pelaku menggunakan senjata tajam, sehingga pelaku mengalami luka di kedua tangannya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelaku berlari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, kemudian kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian perut korban," jelasnya.

Akibat penikaman tersebut, sambugnya, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah orang tuanya di Pulau Barrang Caddi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Pelaku kemudian meminta bantuan kepada sepupunya untuk mengantarkannya ke Kota Makassar guna menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Pada saat pelaku menuju Kota Makassar menggunakan kapal kecil, pelaku membuang barang bukti berupa sebilah pisau ke tengah laut," jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 466 ayat (3) KUHP meski berpotensi adanya unsur perencanaan.

"Karena terdapat indikasi unsur perencanaan, mengingat pelaku sempat pulang mengambil senjata tajam sebelum kembali melakukan penikaman. Apabila unsur tersebut terpenuhi, maka dimungkinkan adanya penambahan atau penyesuaian pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat," tegasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads