Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso angkat bicara terkait gugatan praperadilan status tersangka advokat inisial AK (44) di kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ini tanggapan Polda Babel.
"Menanggapi laporan terkait tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia," tegas Kombes Agus di Mapolda Babel, Selasa (7/4/2026).
Dijelaskan Agus, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Sebagaimana kita ketahui, AK ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada 2 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya kembali.
Menurutnya, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP, serta peraturan perundang-undangan. Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka.
"Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum 'equality before the law' yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum," ujarnya.
"Jadi dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum," sambungnya.
Agus menyebut Polda Babel membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan, melaporkan ke pengawas internal seperti Propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti Kompolnas atau KomnasHAM.
Kata dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, advokat di Kota Pangkalpinang berinisial AK (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Iya benar, informasi yang kita terima bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Babel sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," jelas Kombes Agus dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
(dai/dai)











































