2 Pengedar Sabu Antar Provinsi Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

2 Pengedar Sabu Antar Provinsi Ditangkap Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 05 Apr 2026 13:31 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Empat Lawang -

Dua pengedar sabu antarprovinsi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Kedua pelaku yang diamankan yakni Y (41) dan U (38) warga Provinsi Lampung.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Kabupaten Empat Lawang, Rabu (1/4/2026) lalu.

Saat dilakakuan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di bawah kasur tempat tidur. Pelaku U (38) ternyata warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 22 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku aktif menjalankan peran sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

ADVERTISEMENT

Serta sekaligus mengungkap adanya konektivitas jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi.

"Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan kedua pelaku," ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang terus melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk pengujian barang bukti, serta menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads