Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) ternyata berulang kali meminta fee proyek. Fee itu diminta dengan memenangkan kontraktor dalam sebuah lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang menjerat Bupati Fikri mengenai temuan adanya dugaan permintaan fee atau ijon proyek kepada tiga kontrakan dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPURPKP.
Kata Asep, saat Fikri diperiksa setelah kena OTT, penyidik mendapati adanya penerima lain yang diperoleh Fikri, diduga dengan modus yang sama yakni meminta fee dari hasil memenangkan pihak kontraktor dalam sebuah proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," katanya dilansir detikNews, Rabu (11/3/2026).
Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 980 juta. Sehingga, jika ditotal dari temuan jumlah penerima lainnya, yang diperoleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Asep mengungkap, dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen. Hasilnya, dari permintaan ijon proyek ini, Bupati Fikri memperoleh uang hingga Rp 980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkapnya.
Asep menjelaskan, fee proyek yang diminta oleh Bupati Fikri ini diberikan secara bertahap. Nilai Rp 980 juta tersebut, kata Asep, baru awal dari total fee yang akan diterima oleh Bupati Fikri.
"Jadi ini bertahap pemberiannya. Jadi jumlah 10 sampai 15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai," jelasnya.
(csb/csb)
