Polisi menangkap pria berinisial YD (42) warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Pelaku diduga mencekik hingga memukul korban setelah permintaannya soal uang tidak dipenuhi.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir usai menerima laporan istri pelaku berinisial SE (39).
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Tri Nensy Nirmalasary mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah mereka di Dusun IV Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu hendak melaksanakan salat Zuhur di dalam kamar. Kemudian pelaku yang baru pulang ke rumah meminta uang kepada korban," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Namun korban mengaku tidak memiliki uang. Mendengar jawaban itu, pelaku langsung marah dan mengamuk.
Pelaku kemudian melempar barang-barang yang ada di sekitarnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku mencekik korban dari belakang, memukul bagian punggung, serta menampar pipi kiri dan kanan korban berulang kali," ungkapnya.
Setelah pelaku berhenti melakukan kekerasan, korban langsung melarikan diri dari rumah. Dengan bantuan seorang saksi berinisial F, korban kemudian dibawa berobat ke Puskesmas Tanjung Raja.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian punggung dan pipi. Korban juga mengaku ketakutan untuk kembali ke rumah karena kekerasan dari pelaku disebut sudah terjadi berulang kali.
Kata Tri, usai menerima laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan," jelas Tri Nensy.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Bagus juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga.
"Jika terjadi permasalahan keluarga, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik tanpa kekerasan. Apabila terjadi KDRT, segera laporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini penyidik Satres PPA Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
(dai/dai)











































