2 Polisi Gadungan Rampas Motor Pelajar di Lampung Ditangkap!

Lampung

2 Polisi Gadungan Rampas Motor Pelajar di Lampung Ditangkap!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 03 Mar 2026 09:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Lampung -

Dua remaja yang merampas motor milik pelajar di Lampung ditangkap petugas. Modus yang dilakukan dua remaja berinisial AND (21), dan HAB (21) yakni menyamar sebagai polisi gadungan

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur, kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (21/12/2025).

"Korban berinisial A (17), seorang pelajar, saat itu hendak pulang usai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE-2789-NBR," katanya, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dipepet dua pelaku lalu ditodong benda menyerupai senjata api. Pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan, 'Ayo ikut ke Polres,' seolah-olah mereka anggota kepolisian," lanjut Dailami.

ADVERTISEMENT

Karena takut, korban mengikuti arahan pelaku hingga tiba di dekat perkebunan singkong kawasan Terminal Betan Subing. Di lokasi itu, pelaku merampas sepeda motor dan handphone milik korban lalu kabur.

"Korban akhirnya melaporkan ke orang tua hingga akhirnya membuat laporan ke kami. Berbekal laporan itu, tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku ini ditangkap di waktu berbeda, AND lebih dulu ditangkap saat sedang nongkrong di Kampung Poncowati tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapat informasi keterlibatan pelaku lain berinisial HAB," ujarnya.

Saat didatangi ke rumahnya, HAB tidak berada di tempat. Namun setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan diantar keluarganya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads