Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua terduga pengedar sabu di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Keduanya diciduk saat diduga melakukan transaksi narkotika di saat jam sahur bulan Ramadan.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MH. (19) dan AL (32). Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Warga menyebut sebuah pondokan di Desa Sejaro Sakti kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, polisi menyusun strategi penindakan menggunakan metode under coverbuy.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi target pada dini hari. Operasi senyap itu berujung pada penangkapan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut. Sementara AL masih didalami terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
"Ya benar, dua pelaku terduga pengedar narkoba kita amankan tanpa perlawanan, berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut. Sementara AL masih didalami terkait keterlibatannya," katanya kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Surya mengungkapkan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,53 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua skop, satu unit ponsel Samsung warna biru, uang tunai Rp215 ribu, serta satu celana jeans merek Bombboogie.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta gelar perkara," ungkapnya.
Kata Surya, kasus tersebut dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain. Barang bukti dan sampel urine rencananya akan dikirim ke laboratorium forensik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah," tegasnya.
(dai/dai)
