Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Vonis tersebut berkaitan dengan korupsi pada proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026). Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum Dawam membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini, Dawam didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya Dawam, tiga terdakwa lain juga divonis bersalah. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.
Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp 66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, jaksa menuntut Dawam dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
Kasus ini terkait proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp 6,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.
