Rumah Dirut Perusahaan Distributor dan Kantor Jamkrida Digeledah Kejati Sumsel

Sumatera Selatan

Rumah Dirut Perusahaan Distributor dan Kantor Jamkrida Digeledah Kejati Sumsel

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 25 Feb 2026 22:00 WIB
Kejati Sumsel geledah kantor dan rumah kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel geledah kantor dan rumah kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen (Foto: Istimewa/Kejati Sumsel)
Palembang -

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018-2022. Selain itu, kantor Jamkrida juga digeledah.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Rumah tersangka Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama PT KMM yang digeledah Kejati beradadi kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidikan yang terus dikembangkan.

"Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018 hingga 2022," katanya kepada wartawan, Rabu.

ADVERTISEMENT

Vanny menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

"Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif," ungkap Vanny.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama PT KMM. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen yang diduga merugikan keuangan negara.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Muhammad Gustryan kuasa hukum tersangka Djie A Lie Aliyanto menghormati proses hukum yang berlaku dalam rangka proses pengembangan penyidikan namun dia menekankan agar penyidik menjalankan peraturan dan mengacu pada KUHAP yang baru yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati proses hukum yang berlaku dalam rangka proses pengembangan penyidikan cuman kita selalu menghimbau agar semua yang menjalankan peraturan yang baru ini penegakan hukumnya mengacu pada KUHAP yang baru yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah,"katanya .

Gustryan mengungkapkan saat penggeledahan di rumah kliennya tidak ada dokumen yang disita dan hanya membuat berita acara bahwa izin melakukan penggeledahan saja yang ditunjukkan surat penetapan ketua pengadilan bersama surat perintah penugasan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads