Tim Satgas Bongkar Praktik Illegal Tapping di Muba, 7 Orang Diamankan

Sumatera Selatan

Tim Satgas Bongkar Praktik Illegal Tapping di Muba, 7 Orang Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 22 Feb 2026 19:08 WIB
Polisi saat mengecek lokasi illegal tapping di Muba
Foto: Polisi saat mengecek lokasi illegal tapping di Muba (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan berhasil membongkar praktik pencurian dengan pemberatan minyak kondensat atau illegal tapping di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Petugas berhasil mengamankan 7 orang pelaku yang sedang melakukan aksinya.

Peristiwa tersebut terjadi di KP.15 SKN/NGF Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Satgas tersebut terdiri dari anggota TNI/POLRI dan Security Perusahaan.

Pelaku mencuri minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang dengan cara mengebor pipa kemudian memasang klem. Selanjutnya minyak kondensat yang ada di dalam pipa keluar dan di tampung dengan menggunakan terpal, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil. Diduga kerugian akibat pencurian tersebut kurang lebih Rp 108 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya itu ada laporan dari warga, kemudian warga memberitahu perusahaan (terkait pencurian tersebut). Kemudian perusahaan bersama Satgas langsung melakukan penangkapan," kata Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Kalingga saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Saat Satgas (Satuan Tugas) melakukan penangkapan, tim menemukan adanya aktivitas ilegal tersebut. Tak hanya itu petugas juga mengamankan 7 orang pelaku dilokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Saat tim Satgas melakukan pengepungan, tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk proses lebih lanjut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap ke 7 pelaku dan pelaku mengakui benar telah melakukan pancurian," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan mengatakan para pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda yakni, pelaku A (25) menunggu bak seler membuka tutup Valve Atau lobang sebelum mencangkul tanah, memasang Valve dan melobangi pipa minyak.

Kemudian pelaku AN (30), AR (37) dan ST (40) menunggu bak seler yang sebelum lobang dibuat bertugas mencangkul tanah di dekat pipa minyak. Selanjutnya pelaku E (36) memantau situasi dan pelaku ST (40) dan AM (31) memuat minyak kondesat ke dalam mobil. Sementara pelaku B (29) menunggu giliran untuk memuat minyak kondesat.

"Barang bukti 1 set Claim Valve, selang 1 1/4 In sepanjang 50 meter, terpal 8x12. Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Granmax hitam dengan nopol BG-8174-DS yang berisikan 1.000 liter minyak kondensat dan 1 unit Daihatsu Granmax warna putih tanpa nopol," jelasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bayung Lencir. Sementara barang bukti juga sudah diamankan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads