Polres Prabumulih Tangkap 2 Pengedar Sabu Setelah Warga Melapor

Sumatera Selatan

Polres Prabumulih Tangkap 2 Pengedar Sabu Setelah Warga Melapor

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Feb 2026 22:31 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (Rifkianto Nugroho)
Prabumulih -

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Dua pria yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu berhasil diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Prabumulih Timur. Kini keduanya sudah ditahan polisi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga melaporkan salah satu rumah di Jalan Perwira RT 01 RW 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka HE (42), buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Gunung Ibul Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,15 gram serta seperangkat alat hisap," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Arafah mengungkapkan saat diinterogasi, HE mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari AN (47) seharga Rp 150 ribu. Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah AN di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukajadi.

ADVERTISEMENT

"Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan AN," ungkapnya.

"Dari rumah AN, kita menemukan empat potongan plastik klip bening sisa pakai, uang tunai pecahan kecil yang diduga hasil penjualan sabu, serta dua unit ponsel merek Oppo dan Redmi," sambungnya.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah menjual sabu kepada HE. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kita menjerat keduanya dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Arafah.

Arafah menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Operasi Pekat Musi 2026 menjadi momentum membersihkan penyakit masyarakat, termasuk narkoba," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama menjaga Kota Prabumulih agar bersih dari narkoba," tutupnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads