Spesialis Curanmor di Palembang Diringkus, Diduga Terlibat di 9 Perkara

Sumatera Selatan

Spesialis Curanmor di Palembang Diringkus, Diduga Terlibat di 9 Perkara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 17 Feb 2026 13:31 WIB
Polisi saat menangkap dua pelaku spesialis curanmor di Palembang
Foto: Polisi saat menangkap dua pelaku spesialis curanmor di Palembang (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Dua pelaku pencurian motor yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor yang belum sempat dijual.

Kedua pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial MR (22) warga Bendungan Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning dan AR (18) warga Jalan Mangku Bumi, Kelurahan 3 ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Aksi pencurian ini terakhir terjadi pada Jumat (14/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Sekip Tengah Kecamatan Kemuning, Palembang.

Saat itu, korban Hasril (37) memarkirkan motor di samping rumahnya. Motor korban diparkirkan dengan terkunci stang, lalu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan paginya ketika istri korban hendak pergi membeli sarapan, ia melihat motor sudah tidak ada di parkiran lagi.

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit motor Honda BG-2173-AAY dengan kerugian ditaksir Rp 16 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku curanmor berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Senin (16/2/2026).

Saat penangkapan, kata Jedi sempat terjadi kejaran-kejaran antara petugas dan pelaku yang mencoba kabur. Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti tiga unit motor.

"Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 unit motor yakni 1 unit motor BeAT putih merah, 1 unit motor BeAT putih biru tidak ada body, dan 1 unit motor BeAT hitam," tuturnya.

Jedi menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui ada sembilan laporan polisi (LP). Namun, saat ini masih didalami.

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 477KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads