Dituding Serobot Tanah di Palembang, Kuasa Hukum Usman Angkat Bicara

Sumatera Selatan

Dituding Serobot Tanah di Palembang, Kuasa Hukum Usman Angkat Bicara

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 16 Feb 2026 20:21 WIB
Kuasa Hukum Usman, Jilun saat memberi keterangan.
Foto: Kuasa Hukum Usman, Jilun saat memberi keterangan. (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Dugaan penyerobotan tanah seluas 1,9 hektare atau 19 ribu meter persegi di Jalan By Pass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, milik Ibrahim dan Syarkowi, dibantah kuasa hukum Usman Komarudin (pemilik lahan), Jilun.

Secara hukum, Jilun menyebut kliennya adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Usman disebut mempunyai dasar kepemilikan sertifikat sah.

"Berkaitan klaim dari pihak Ibrahim dan Syarkowi dengan penyampaian berita-berita yang tidak benar dan tidak berdasar tersebut, perlu kami luruskan dan jelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," ujar Jilun, Senin (16/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, Usman memiliki dua bidang tanah yang diperselisihkan dalam satu hamparan tersebut. SHM yang dimiliki Nomor 4689 tahun 1985 seluas 10.640 meter persegi dan SHM Nomor 4690 tahun 1985 seluas 8.040 meter persegi.

"Sehingga total tanah klien kami berdasarkan SHM 18.680 meter persegi atau 1,8 hektare lebih. Dulu tanah itu beralamat di Muba dan karena pemekaran saat ini berganti menjadi Jalan By Pass Terminal Alang-alang Lebar RT 12 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, kliennya memiliki tanah itu dengan membeli hak tanah usaha (1985) milik Samidin dan Malidin, yang membuka dan mengusahakannya sejak 1959. Kemudian tanah diurus Samidin dengan cara mengupah hingga dia meninggal pada 2016.

Tanah lalu tak terurus hingga 2020, hingga Usman menugaskan beberapa orang untuk membersihkan lahan dan mengajukan pengukuran ulang ke BPN Palembang untuk memvalidasi SHM.

"Namun, setelah selesai dibersihkan, tanah klien kami dirampas dan dirusak Ibrahim dkk dengan dipasang pagar tembok dan tanda batas bukti kepemilikan dihilangkan. Sehingga, ketika dilakukan pengukuran ulang hasil gambar ada ketidakcocokan atau bias antara gambar sertifikat dengan hasil ukur ulang," jelasnya.

"Adanya perbedaan atau bias antara gambar ukur dalam SHM dan hasil ukur ulang tersebut, tidak serta merta membuktikan tanah klien kami tidak terletak di atas tanah tersebut, namun hanya membuktikan kemungkinan adanya pengurangan luas dan perubahan bentuk bidang tanah. Itu tidak mempengaruhi kepemilikan, secara hukum tanah klien kami tetap di lokasi tersebut," sambung Jilun.

Pihaknya menilai, klaim tanah oleh Ibrahim dan Syarkowi dengan alasan warisan dari orang tua seluas 45.000 meter persegi pada 1979, tidak didukung bukti jelas. Karena alas hak asal, sebagai bukti kepemilikan yang sah dari orang tua mereka disebutnya tidak ada sama sekali.

"Sehingga secara hukum orang tua mereka tidak memiliki tanah di tempat tersebut," katanya.

"Bahwa tanah warisan tanpa alas hak dan bukti-bukti kepemilikan yang saat ini diklaim tersebut telah dipecah menjadi tiga SPH, juga tidak ada peta lokasi tanah (GS) yang seharusnya ada pada tiap-tiap surat. Apalagi batas tanah seperti panjang dan lebar berapa meter, batas dengan tanah milik siapa, apakah posisinya berbentuk persegi panjang, jajaran genjang, atau lainnya tidak jelas," tambahnya.

Dia juga menyebut, sisa tanah milik Ibrahim dan Syarkowi seharusnya 32.181 meter persegi setelah dijual (dari luas klaim 45 ribu meter persegi). Namun, fakta di lapangan hanya 19 ribu meter persegi.

"Karenanya, secara hukum surat Ibrahim dan Syarkowi adalah surat mencari tanah, untuk mencocoklogikan tanah dengan surat, maka mereka merampas tanah milik klien kami yang jelas alas hak kepemilikan berupa SHM 1985 dan tanah hak asal tahun 1959," katanya.

Terkait rencana pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pihaknya mengaku siap.

"Kami selaku kuasa hukum siap menghadapi dan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti kepemilikan klien kami sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, " tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah yang dikuasai turun-temurun terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Tanah seluas 19 ribu meter persegi yang dimiliki puluhan tahun diklaim pihak lain dengan SHM bodong.

Sengketa yang terjadi membuat pemilik terancam digusur usai kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum pemilik tanah yang menguasai lahan Sulastrianah mengatakan terjadi dugaan penyalahgunaan SHM tanpa objek fisik di lahan milik kliennya, Ibrahim dan Syarkowi. Tanah itu telah dimiliki sejak 1979, bahkan telah ditanami.

Dia menilai, praktik penggunaan sertifikat hak atas tanah tanpa objek fisik yang kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan merupakan sebuah kesalahan. Sertifikat katanya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata dan jelas.

"Jika sertifikat diterbitkan tanpa objek fisik yang jelas, itu merupakan penyimpangan hukum serius. Yang lebih berbahaya, sertifikat semacam ini justru digunakan untuk menggusur warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun," ujar Sulastriana, Rabu (11/2/2026).




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads