Dua Jaringan Judol asal Kamboja Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Sumatera Selatan

Dua Jaringan Judol asal Kamboja Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Nadiya - detikSumbagsel
Senin, 02 Feb 2026 20:20 WIB
Dua Jaringan Judol asal Kamboja Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukkan bukti yang diamankan dari judol jaringan Kamboja (Foto: Nadiya)
Palembang -

Polisi berhasil membongkar jaringan judi online (judol) asal Kamboja di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni Rahmat Akbar (23) dan Darsono (32). Berikut peran masing-masing pelaku.

Jaringan promosi situs judi online QQ Toto dikendalikan dari sebuah rumah di Jalan Perikanan 4, Kecamatan Kemuning.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka Rahmat Akbar bertugas mengelola ratusan akun untuk menyebarkan tautan judi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam laptop ditemukan kurang lebih 200 akun Facebook yang digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi online QQ Toto," ungkapnya saat press realease, Senin (02/1/2026).

Dari penangkapan Rahmat, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pimpinannya yang bernama Darsono di kediamannya di daerah Srijaya.

ADVERTISEMENT

Sementara, kata dia, peran tersangka Darsono yakni yang berhubungan langsung dengan server utama di Kamboja.

"Tersangka Darsono ini terafiliasi dengan server judi di Kamboja, diperkuat dengan temuan paspor miliknya yang berisi cap perlintasan negara tersebut," jelasnya.

Dwi mengatakan, sindikat yang beroperasi sejak 2023 ini memiliki sistem gaji tetap. Rahmat menerima Rp 3,5 juta dan Darsono Rp7 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi bukan hanya mengamankan dua pelaku tetapi juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, ponsel Samsung Z Fold 6, serta paspor untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara 9 tahun karena terbukti mendistribusikan muatan perjudian secara elektronik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads