Polisi membongkar praktik pertambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Enam pemilik tambang timah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama seminggu, kita ada 6 laporan polisi (LP) terkait pertambangan timah ilegal. Hasilnya enam pemilik ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Adapun identitas tersangka yaitu berinisial RUS, KAR, PAN, RAY, KAN dan RAP. Mereka melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan produksi dan lindung di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas ini berada di kawasan hutan produksi Keposang dan hutan Lindung Kubu, Kabupaten Bangka Selatan. Yang jadi tersangka adalah pemilik dan kasusnya masih terus kita didalami," kata Raja.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat tambang darat hingga laut. Kini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres.
"Mereka telah beroperasi secara ilegal lebih dari satu bulan. Barang buktinya peralatan tambang darat dan ponton (alat tambang laut)," ujarnya.
Raja mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal. Polisi langsung menindaklanjuti informasi ini hingga aktivitas ilegal dibongkar paksa.
"Kita langsung melakukan tindakan di lokasi. Usai memeriksa saksi-saksi, lalu penyidik menetapkan 6 orang tersebut jadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
(csb/csb)











































